3 Alasan Mengapa Gratifikasi di KFTD Harus Dihindari

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) berkomitmen membangun integritas dan tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu bentuk komitmen itu diwujudkan melalui upaya menghindari tindak penyuapan di KFTD, termasuk gratifikasi.

Indonesia sudah memiliki payung hukum yang kuat terkait gratifikasi, yaitu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negara dapat dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan atau berseberangan dengan kewajiban individu tersebut.

Maka, praktik penyuapan dalam bentuk gratifikasi harus dihindari karena beberapa alasan berikut.

Gratifikasi, Akar dari Korupsi

Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Pemberian hadiah kepada pejabat sebetulnya menguji integritas diri. Jika pejabat berintegritas lemah dan sering menerima hadiah, muncul peluang untuk โ€œketagihanโ€ dan menuntut lebih banyak.ย 

Individu bersangkutan juga akan cenderung permisif dengan menawarkan sejumlah kemudahan. Apalagi jika ia memiliki kewenangan, potensi praktik suap yang berujung pemerasan akan mudah terjadi.ย 

Menimbulkan Konflik Kepentingan

Gratifikasi kerap menimbulkan konflik kepentingan antara beberapa pihak. Contoh, dalam tender pengadaan alat kesehatan muncul dua calon pemenang bernilai sama. Namun, perusahaan A adalah orang dekat pejabat X.ย 

Perusahaan A memutuskan memberi hadiah kepada pejabat X agar urusan pemenangan tender berjalan mulus. Selain konflik kepentingan, tindakan ini menciptakan persaingan tidak adil yang memanipulasi proses pengambilan keputusan.ย 

Gratifikasi Dapat Menjadi Delik Korupsi

Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dapat dipandang suap. Bahkan, menjadi delik korupsi sesuai Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor apabila tidak dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) instansi atau KPK selambatnya 30 hari kerja setelah diterima.

Padahal, untuk menghindari penyuapan, pejabat cukup dengan menerima dan melaporkan ke KPK. Terlebih jika tidak enak menolak atau tidak yakin apakah itu gratifikasi yang aman atau terlarang.ย 

Menolak gratifikasi adalah wujud komitmen KFTD dalam mencegah korupsi. Praktik penyuapan di KFTD pun dapat dihindari dengan menerapkan sikap terbuka dan transparan terhadap semua pemberian yang diperoleh pejabat atau pegawainya.

Selain itu, integritas KFTD juga ditunjukkan lewat upaya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan mencegah tindak penyuapan, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) bertekad membangun perusahaan yang lebih kuat dan berkelanjutan secara konsisten.

Similar Posts